Nama : Marisa Siluana Kasih M.
Kelas : 4IA18
NPM : 54412444
Di zaman yang serba teknologi ini, manusia sudah dimudahkan dalam hal apapun. banyak hal positif yang didapat dari perkembangan teknologi yang begitu pesat dewasa ini. Akan tetapi, seiring berkembangnya teknologi yang dikembangkan oleh manusia itu sendiri, tidak sedikit pula yang memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang negatif. Saat ini saya akan menjelaskan tentang kejahatan di bidang teknologi yang biasa disebut Cybercrime.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Pengertian Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006) adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.
Jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dibagi menjadi 3 bagian :
- Cybercrime berdasarkan Jenis Aktifitas
- Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
- Cybercrime berdasarkan Sasara Kejahatan
- Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh : Probing dan Port Scanning.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan untuk merugikan seseorang atau suatu instansi.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
- Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
- Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port scanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
- Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan
- Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-
Tresspass.
- Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
- Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Penanggulangan CyberCrime
- Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
- Perlunya Cyberlaw atau perangkat hukum khusus seperti Ahli Forensik.
- Perlunya dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
- Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.